Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Lebak, PublikBanten id Serang - Hak Asasi Manusia ternyata memiliki dasar filosofi dan istilah yang relatif baru dan menjadi bahasan sehari-hari semenjak Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1945.kamis( 18-04-2024)

     Istilah hak asasi manusia tersebut menggantikan istilah natural right (hak-hak alam) karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan istilah natural right menjadi suatu kontrovensi, dan frasa the rights of man yang muncul kemudia dianggap tidak mencakup hak-hak wanita. Pernyataan ini ditemukan pada buku karya Dr. Osgar S.

    Matompo tentang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
    Eksistensi KKB di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. 

    Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa-setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KKB. 

    Kalau dinamika kehidupan di wilayah atau kota lain bisa berlangsung normal dan kondusif karena mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, mengapa juga  warga Papua tidak boleh mendapatkan perlindungan maksimal dari negara?  

    Kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

    HAM itu universal. Ini prinsip dasar. Manusia, siapa pun dia, terlahir dengan hak dan martabat yang sama, termasuk dalam memperoleh pengakuan akan hak-hak asasinya. Ketika ada pihak yang mengaku sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan penegakan HAM tetapi memihak, patut diduga yang bersangkutan tidak memahami seutuhnya prinsip dasar dari HAM. 

    Penegakan HAM harus berkeadilan, berlaku sama untuk semua orang, bukan hanya untuk satu pihak tapi tak berlaku bagi pihak lain. Faktanya, sudah terlalu banyak kebiadaban yang dipertontonkan KKB di Papua. 

    Terbaru dalam sepekan terkhir telah terjadi baku tembak yang telah menewaskan Danramil 04 Aradide Letda inf Oktavianus sogalrey. Apakah negara hanya diam saja? Seharusnya sudah ada tindakan tegas terhadap pelanggaran Ham di wilayah Timur Indonesia, korban yang ditimbulkan oleh anggota KKB sudah tidak main main, setiap pekan selalu bertambah banyak. 

    Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan masyarakat Papua.

    Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Ini artinya negara wajib hadir dalam situasi ini, tidak boleh ada lagi korban jiwa yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan anggota separatis kkb itu. Jika negara hanya diam menyaksikan peristiwa di wilayah timur ini dan membiarkan kkb terus menyelesaikan operasi nya itu merupakan suatu kesalahan besar negara.
     
    Penulis : Rizki Fauzi Fakultas Hukum PSDKU UNPAM Serang Kelas 01HKE001

    kkb papua hak asasi manusia fakultas hukum psdku unpam serang
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal...

    Artikel Berikutnya

    Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Terima Sertipikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Pasundan, Ketua Umum Majelis Sinode GKP: Ini adalah Kado Natal bagi Jemaatnya
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Ciptakan Kondusifitas di Bulan Ramdhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Sasar Obyek Vital Di Dermaga PT Cemindo Gemilang
    Polres Lebak Gelar Sholat Idul Adha di Lapangan Mapolres Lebak
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik,Kanit Binmas Bripka Agus Hendriyana SH melaksanakan Kegiatan giat Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Desa Cireundeu Kec.Cilograng
    Bulan suci Ramadhan Ormas DPD Perpam Lebak Selatan akan menyelegarakan Wakaf Al-quran untuk menunaikan Program kerja Organisasi
    Viral Rumah Janda Tertimpa Longsoran Dam Perumahan Ranau Estate 3, Pihak Developer Belum Ada Ke Jelasan
    Ciptakan Kondusifitas di Bulan Ramdhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Sasar Obyek Vital Di Dermaga PT Cemindo Gemilang
    Polres Lebak Gelar Sholat Idul Adha di Lapangan Mapolres Lebak
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik,Kanit Binmas Bripka Agus Hendriyana SH melaksanakan Kegiatan giat Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Desa Cireundeu Kec.Cilograng
    Bulan suci Ramadhan Ormas DPD Perpam Lebak Selatan akan menyelegarakan Wakaf Al-quran untuk menunaikan Program kerja Organisasi
    Viral Rumah Janda Tertimpa Longsoran Dam Perumahan Ranau Estate 3, Pihak Developer Belum Ada Ke Jelasan
    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam Pemilu
    Jawaban Kabid Disperindag Lebak Setelah 3 Hari Ditunggu Wartawan Siapa Inisial I
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar

    Ikuti Kami